Polri Apps
banner 728x90

Buat Laporan Palsu, Aulia Rafiqi Bikin Malu Keluarga

Berita Terkini Batam

Kemudian, handphone dan motor pelaku diambil. Atas peristiwa itu Aulia bersama rekannya datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.

Merasa laporannya tidak di terima oleh pihak kepolisian Aulia sempat menunjukkan sikap arogannya.

Atas dasar laporan palsu tersebut, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.