Polri Apps
banner 728x90

Asal-usul Zirkon Milik PT PMM dipertanyakan, Erzaldi Akhirnya Putuskan Langkah Tegas

Berita Terkini Batam

Bangka Belitung, Owntalk.co.id – Polemik pengiriman komoditas mineral non-logam jenis zirkon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sempat diprotes oleh Pengurus Daerah (PD) Indonesia Bekerja (Inaker) Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu, direspon Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dengan menerbitkan surat rekomendasi penghentian aktivitas pengiriman mineral zirkon milik PT PMM tersebut kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang.

Surat bernomor 540/0612/ESDM_3 tertanggal 6 September 2021 itu menjelaskan bahwa rekomendasi penghentian aktivitas pengiriman mineral zirkon milik PT PMM diputuskan sesuai hasil peninjauan lapangan ke lokasi WIUP yang dikelola oleh PT PMM di Desa Bantam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada tanggal 5 Agustus 2021.

Dari hasil peninjauan lapangan dikatakan tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan yang kongkrit dan signifikan dengan kumulatif luas lahan terganggu sekitar 1,5 Ha sejak tahun 2019 lalu.

Sedangkan bila merujuk data LHV Surveyor PT Konsulindo Era Sejati, volume pengangkutan dan penjualan mineral zirkon milik PT PMM ke luar Babel selama tahun 2021 tercatat sebesar 15.599,56 metrik ton, yang diketahui telah melampaui jumlah produksi yang disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, yakni hanya 10.000 metrik ton mineral zirkon.

Baca Juga :

Berdasarkan poin-poin tersebut, penjualan mineral zirkon milik PT PMM diasumsikan belum dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya secara teknis, sehingga membuat Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan harus mengambil langkah tegas berupa rekomendasi penghentian pengiriman dan/atau pengapalan mineral zirkon milik PT PMM kepada KSOP Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, yang diberlakukan sejak surat rekomendasi tersebut dikirimkan pada Senin (06/09/2021) kemarin.

Sementara itu, selain ditujukan kepada KSOP Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, surat rekomendasi itu juga ditembuskan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.