Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah menjalani pidana atas kasus pencabulan dan kasus korupsi, Saipul Jamil dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (02/09/2021).
Diketahui sebelumnya bahwa Saipul Jamil menjalani hukuman atas dua kasus kejahatan dan di jatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Namun, belum kelar menjalani masa hukuman selama 8 tahun, kini Saipul dinyatakan bebas murni dengan mengantongi 30 bulan remisi.
Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).
“Untuk pidana umum selama lima tahun dan pidana kedua hukuman 3 tahun dengan denda 100 juta,” ujar Rika, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas.
Baca Juga :
- PLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- PLN Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap II untuk Korban Banjir di Sumatera
- Kakanwilsus BC Kepri Berganti Dari Adhang Nugroho ke Sodikin
Ia keluar disambut sejumlah anggota keluarga dan kerabat. Tampak sang kekasih, Indah Sari juga hadir untuk menyambut kebebasan Saipul Jamil.
“Alhamdulilah. Saya mengucapkan terima kasih banyak,” kata Saipul Jamil yang dikutip InsertLive,.
Kakak Saipul Jamil, M Soleh mengaku bahagia bisa melihat sang adik bebas. Ia sempat tidak percaya adiknya bebas ketika diberi tahu oleh pihak Lapas melalui surat.
“Seneng sekali.Kita hampir ga percaya walaupun udah dapat pernyataan dari pihak Lapas,” ujarnya.
