Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah menjalani pidana atas kasus pencabulan dan kasus korupsi, Saipul Jamil dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (02/09/2021).
Diketahui sebelumnya bahwa Saipul Jamil menjalani hukuman atas dua kasus kejahatan dan di jatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Namun, belum kelar menjalani masa hukuman selama 8 tahun, kini Saipul dinyatakan bebas murni dengan mengantongi 30 bulan remisi.
Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).
“Untuk pidana umum selama lima tahun dan pidana kedua hukuman 3 tahun dengan denda 100 juta,” ujar Rika, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas.
Baca Juga :
- Patrick Kluivert Out! Indonesia Gagal ke Piala Dunia, PSSI Cari Nahkoda Baru
- Gelar Baksos di Karimun, Iman dan Satria Hantarkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Pulau Alai
- Praktisi Hukum Panusunan Siregar Soroti K3 PT ASL Shipyard: “Jangan Korbankan Nyawa Demi Investasi”
Ia keluar disambut sejumlah anggota keluarga dan kerabat. Tampak sang kekasih, Indah Sari juga hadir untuk menyambut kebebasan Saipul Jamil.
“Alhamdulilah. Saya mengucapkan terima kasih banyak,” kata Saipul Jamil yang dikutip InsertLive,.
Kakak Saipul Jamil, M Soleh mengaku bahagia bisa melihat sang adik bebas. Ia sempat tidak percaya adiknya bebas ketika diberi tahu oleh pihak Lapas melalui surat.
“Seneng sekali.Kita hampir ga percaya walaupun udah dapat pernyataan dari pihak Lapas,” ujarnya.