Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah menjalani pidana atas kasus pencabulan dan kasus korupsi, Saipul Jamil dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (02/09/2021).
Diketahui sebelumnya bahwa Saipul Jamil menjalani hukuman atas dua kasus kejahatan dan di jatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Namun, belum kelar menjalani masa hukuman selama 8 tahun, kini Saipul dinyatakan bebas murni dengan mengantongi 30 bulan remisi.
Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).
“Untuk pidana umum selama lima tahun dan pidana kedua hukuman 3 tahun dengan denda 100 juta,” ujar Rika, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas.
Baca Juga :
- PT Timah Dukung Praktikum Ekosistem Pesisir di Pulau Kelapan, Mahasiswa Observasi Langsung ke Alam
- PT Timah Serahkan Bantuan Untuk TK Swasta Mutiara Hati
- PT Timah Tbk Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang
Ia keluar disambut sejumlah anggota keluarga dan kerabat. Tampak sang kekasih, Indah Sari juga hadir untuk menyambut kebebasan Saipul Jamil.
“Alhamdulilah. Saya mengucapkan terima kasih banyak,” kata Saipul Jamil yang dikutip InsertLive,.
Kakak Saipul Jamil, M Soleh mengaku bahagia bisa melihat sang adik bebas. Ia sempat tidak percaya adiknya bebas ketika diberi tahu oleh pihak Lapas melalui surat.
“Seneng sekali.Kita hampir ga percaya walaupun udah dapat pernyataan dari pihak Lapas,” ujarnya.