Polemik TWK KPK, Kini Berujung Tarung Antar Dua Lembaga

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini belum juga usai, pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyatakan keberatan atas segala laporan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan TWK.

Sebelumnya, pada awal Juli 2021 lalu, Ombudsman telah menemukan adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Dengan temuannya ini, Pihak Ombudsman telah meminta pihak KPK dan BKN untuk bekerja sama dengan melakukan sejumlah tindakan korektif, salah satunya dengan menetapkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara.

“Kami sangat berharap, pimpinan KPK dan BKN kan bukan warga negara biasa, mereka negarawan. Sebagai negarawan ketaatan terhadap aturan pasti tinggi, mestinya begitu,” ungkap Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

Namun, KPK menolak rekomendasi oleh Ombudsman dan menganggap bahwa pihak Ombudsman telah melanggar konstitusi lantaran tindakan korektif yang direkomendasikan diakui melanggar aturan dan melampaui wewenang.

“Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, pada Kamis, (5/8).

Baca Juga :

KPK juga mengaku keberatan dengan tindakan korektif tersebut lantaran menurut penilaian KPK, urusan alih status pegawai merupakan urusan Internal KPK

“Kepegawaian itu urusan internal, sementara pelayanan publik adalah produk dari lembaga. Tapi mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat, penggajian adalah urusan kepegawaian organisasi,” ujar Nurul Ghufron.

KPK juga menyatakan 13 poin keberatan lainnya, yang mana salah satunya menyatakan bahwa Ombudsman tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan proses pembentukan Peraturan KPK yang mengatur alih status pegawai.

Dengan begitu, KPK menuding Ombudsman telah melanggar konstitusi karena telah memeriksa laporan Tes Wawasan Kebangsaan tersebut.

“Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan aturan yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung,” ungkap Nurul Ghufron. (Ir)

Exit mobile version