Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini telah melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi. Dengan kerjasamanya ini, Kemenkes mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai vaksinasi covid-19.
Kebijakan tersebut memuat peraturan kepada masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan, surat edaran tersebut diketahui telah diterbitkan pada 2 Agustus 2021 kemarin.
“Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK,” terang Oscar, Rabu (4/8).
Hingga kini, diketahui masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya merupakan penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Baca Juga :
- Wagub Kepri dan PT Pelabuhan Kepri Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Sektor Maritim
- Pemprov Kepri Alokasikan Beasiswa untuk 1.176 Mahasiswa di Tahun 2025
- MIND ID Hadirkan MINDucation Bagi Ratusan Pelajar Program Pemali Boarding School PT Timah
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemenkes juga telah meminta Dinkes untuk bisa melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dengan SE tersebut, Kemenkes berharap masyarakat tetap bisa melakukan vaksinasi dan bisa memenuhi NIK yang dibutuhkan. (Ir)