Selatpanjang, Owntalk.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Senin (26/07/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampngi wakil ketua lainnya dan turut dihadiri 19 anggota DPRD.
Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
Rapat paripurna keempat, masa persidangan ketiga tahun persidangan 2021 ini dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang revisi penetapan jadwal kegiatan paripurna RPJMD tahun 2021-2026.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman mengatakan, sebelumnya Bupati telah menyampaikan rencana umum RPJMD kepada pimpinan DPRD pada 15 Juli 2021. Maka sesuai dengan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti hal ini akan dibahas secara bersama.
“Sebagaimana yang kita maklumi bersama, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan rancangan umum daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026 kepada pimpinan DPRD, tanggal 15 Juli 2021 lalu. Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau bupati dibahas oleh bupati dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” katanya
Selanjutnya, pimpinan dewan akan menyerahkan seluruh rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepda seluruh anggota dewan untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan.
“Untuk itu, kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyampaikan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 tepat pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya menyampaikan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun yang akan datang.
Dikatakan penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026 ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana dalam pasal 65 dijelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Baca Juga :
- Jajaran Pemko Batam Sambut Hangat Kedatangan Plh. Wali Kota Li Claudia Chandra
- PT Timah Tbk Dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama Dalam Pendidikan
- Alumni Program Pemali Boarding School PT Timah Berbagi Kisah Inspiratif
Selanjutnya pada Pasal 264 disebutkan bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
“Ranperda RPJMD ini adalah dokumen rencana pembangunan yang merupakan terjemahan dari visi dan misi serta 7 program strategis kepala daerah yang telah dijabarkan kedalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan serta pagu indikatif yang tertuang didalam Ranperda tentang RPJMD ini,” katanya
Adil mengungkapkan, selain itu juga mengacu pada perencanaan pembangunan Provinsi Riau dan nasional sebagaimana yang termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dan rencana jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Dokumen RPJMD ini akan menjadi rujukan untuk rencana pembangunan selama lima tahun kedepan dan sebagai pedoman penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan yakni Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Program-program Pembangunan yang telah disusun didalam Dokumen RPJMD ini nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara Holistik dan terintegrasi yang juga akan diterjemahkan kembali kedalam dokumen rencana pembangunan perangkat daerah yakni dokumen rencana strategis perangkat daerah maupun dokumen RKPD,” ungkapnya.
Adil menambahkan didalam penyusunan Ranperda tentang RPJMD ini kami mengharapkan dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas bersama. (Koko)