Polisi Tak Mau Jerat Satpol PP Gowa Menggunakan Pasal KDRT

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang dilakukan oleh oknum Satpol PP pada saat razia PPKM tengah ditangani oleh polisi. Polisi hingga saat ini telah menetapkan hanya menjerat Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa, dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya kuasa hukum korban, Ashari Setiawan beranggapan bahwa pelaku seharusnya juga dijerat mneggunkana pasal 351 ayat (2) KUHP, ditambah dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan. Karena menurut Ashari pihak kepolisian hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan ringan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

“Bukan pasal 351 ayat (1) tapi ayat (2), karena klien kami harus menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit berbeda di Gowa dan di Makassar selama 4 hari,” ungkap Ashari, Senin (19/7)

Ashari juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, korban masih sering mengalami pusing, tekanan darah naik hingga mual.

“Hal-hal yang sebelumnya belum pernah dirasakan klien kami, tiba-tiba dirasakan seperti muntah dan juga sakit kepala,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Satpol PP Aniaya Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi

Namun, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengungkapkan pihaknya menolak tuntutan dari kuasa hukum korban.

“Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2,8 tahun itu kita terapkan terhadap tersangka. Kalau pasal perlindungan perempuan ini kan bukan kasus KDRT,” kata Tambunan, Rabu (21/7)

Tambunan menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Gowa akan tetap menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.

“Memang waktu rilis pertama kami sampaikan pasalnya 351 dengan ancaman lima tahun. Saat itu, ada dua ayat tapi kita terapkan ayat satunya,” jelasnya.

Tersangka kasus penganiayaan hingga kini diketahui tengah menjalani penahanan di Mapolres Gowa.