Jakarta, Owntalk.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk luar pulau Jawa-Bali resmi diberlakukan hari ini, Senin (12/7). Diterapkannya kebijakan ini untuk merespon lonjakan kasus Covid-19 selama beberapa pekan terakhir
“Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat,” Ungkap Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jumat (9/7/2021).
PPKM Darurat untuk luar pulau jawa-bali ini berlaku hingga 20 juli 2021 di 15 daerah yang meliputi kabupaten kota di delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau)
- Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat)
- Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat)
- Kota Bandar Lampung (Lampung)
- Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat)
- Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur)
- Kota Padang (Sumatera Barat)
- Mataram (NTB)
- Kota Medan (Sumatera Utara).
Adapun aturannya tidak jauh berbeda dari aturan yang ditetapkan di pulau Jawa dan Bali, seperti perusahaan sektor non-esensial harus menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada seluruh karyawan.
Untuk perusahaan sektor esensial wajib menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat
Pada sektor pendidikan, setiap kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00
Restoran tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat, restoran hanya boleh membuka layanan take away dan delivery.
Sementara itu, Seluruh tempat ibadah tidak dibolehkan menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah saat PPKM Darurat digelar.