Batam, Owntalk.co.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah mulai diberlakukan di Batam sejak Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Baca Juga :
- Aliansi Mahasiswa Kota Batam Apresiasi PLN Buka Ruang Dialog
- Dukung Polda Kepri Usut Tuntas Soal Blackout, PGIW Kepri Ajak Masyarakat Sudahi Narasi Negatif
- Tim Advokasi Setokok Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian, Kerugian Ditaksir Rp3,3 Miliar
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.
Berikut Penampakkan hari pertama PPKM Darurat diberlakukan.






