Batam, Owntalk.co.id – Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah kepulauan kian memanas. Menyikapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah pusat untuk mengambil sikap, Selasa (29/06/2021).
RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami oleh provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk sebagai daerah kepulauan.
Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Richard Pasaribu menuturkan, rancangan Undang-Undang Kepulauan akan mengatur jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Maka hal tersebut sangatlah diperlukan untuk kemajuan daerah.
“Tentunya ini merupakan sosialisasi awal untuk masyarakat tentang RUU Kepulauan. Jadi kalau dipertimbangkan secara matang racangan tersebut sangat bermanfaat bagi wilayah kepulauan. Ada sekitar 86 kabupaten kota yang mendapat keuntungan bagi mereka jika RUU tersebut disahkan. Karena akan adanya kekhususan bagi wilayah Kepulauan,” ujarnya kepada kantor berita Owntalk.
Lanjut Richard, RUU ini merupakan inisiatif dari DPD RI. Dimana saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, pasalnya ini sudah beberapa tahun diperjuangkan.
Baca Juga :
- Perkuat Ekonomi Desa, Pertamina Gandeng Koperasi Distribusikan LPG 3 Kg di Deli Serdang
- Bupati Karimun Buka Pesantren Ramadhan Pelajar
- Batam Makin Maju, Kolaborasi dan Gotong Royong Jadi Semangat Cap Go Meh 2026
“Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, pihaknya ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Richard menambahkan, jika RUU ini teah diterapkan ada beberapa manfaat untuk wilayah kepulauan tersebut.
“Apabila RUU ini disahkan maka akan memberikan efek yang baik bagi wilayah kepulauan. Seperti contoh pemanfaatan dari anggaran APBN tersebut masyarakat kepualauan bisa menciptakan rumah sakit kapal yang berada di laut, atau angkot laut yang aktif setiap jamnya untuk diwilayah kepulauan,” tutupnya.
DPD RI akan berusaha mendorong Pemerintah pusat terhadap RUU kepulauan. Sehingga tidak adalagi hambatan dalam pengesahan Undang-Undang tersebut. (Haykal)

