Polri Apps
banner 728x90

Wanita Bandar Cap Jie Kie Dituntut 2 Tahun Penjara

Karimun, Owntalk.co.id – Seorang wanita berinisial TA (45) tahun di tuntut Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara. Wanita itu digeret ke meja pesakitan lantaran diduga terlibat sebagai bandar judi Cap Tie Kie (Togel).

JPU Tanjung Balai Karimun, Dicki Saputra membacakan tuntutan kepada terdakwa selama 2 tahun penjara.” Menutut terdakwa selama 2 Tahun Penjara”, ujarnya di hadapan majelis hakim. pada 16 Juni 2021 lalu.

Dalam amaran tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan main judi kepada masyarakat umum. atau turut campur dalam masalah judi.

Baca Juga :

” Sebagaimana di maksud dengan dakwaan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana”, katanya

TA yang berperan sebagai Bandar judi Cap Jie Kie di tangkap Petugas Reskrim Polres Karimun di salah tokoh di jalan Pelabuhan dekat Pasar malam Rt 03 Rw 01 Kabupaten Karimun.

Penangkapan wanita itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Saat itu barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah 1.430.000 ( satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tembakan angka pemasangan dan 1 buah pulpen berwarna hitam.

Terdakwa melakukan perjudian jenis Cap Jie Kie dan sebagai Bandar taruhan tembak 2 angka.(koko)