Karimun, Owntalk.co.id – Seorang wanita berinisial TA (45) tahun di tuntut Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara. Wanita itu digeret ke meja pesakitan lantaran diduga terlibat sebagai bandar judi Cap Tie Kie (Togel).
JPU Tanjung Balai Karimun, Dicki Saputra membacakan tuntutan kepada terdakwa selama 2 tahun penjara.” Menutut terdakwa selama 2 Tahun Penjara”, ujarnya di hadapan majelis hakim. pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam amaran tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan main judi kepada masyarakat umum. atau turut campur dalam masalah judi.
Baca Juga :
- PLN Batam Beri Pemaparan Penyesuaian Tarif Listrik 1,43% Hanya Pada Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah secara Langsung kepada Masyarakat
- Hadirkan Konsep Living in Balance, Harris Hotel Ke-4 Resmi Beroperasi di Nagoya Thamrin City
- Satresnarkoba Karimun Ringkus 5 Tersangka Penyelundup Sabu Jaringan Internasional
” Sebagaimana di maksud dengan dakwaan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana”, katanya
TA yang berperan sebagai Bandar judi Cap Jie Kie di tangkap Petugas Reskrim Polres Karimun di salah tokoh di jalan Pelabuhan dekat Pasar malam Rt 03 Rw 01 Kabupaten Karimun.
Penangkapan wanita itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Saat itu barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah 1.430.000 ( satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tembakan angka pemasangan dan 1 buah pulpen berwarna hitam.
Terdakwa melakukan perjudian jenis Cap Jie Kie dan sebagai Bandar taruhan tembak 2 angka.(koko)