banner 728x90

Warga Keluhkan Jalan Perumahannya Diserobot, Winner Group Lakukan Upaya Hukum

Berita Terkini Batam

Johan juga mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan kembali RDP lanjutan di komisi I DPRD Kota Batam, sesuai dengan hasil RDP sebelumnya. Selain itu pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sudah sampai PTUN yang masih proses kasasi Mahkamah Agung.

“Jika pihak pasir putih nantinya tetap melakukan pengerjaan sebelum adanya solusi yang permanen. Maka jika ada perlawanan dari warga kami tidak bisa melarang, itu adalah hak warga. Bahkan kami malah mendorong warga untuk mempertahankan haknya itu,” katanya.

Johan juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima apapun dari BP Batam terkait adanya kesahalan dalam melakukan pembangunan. PL yang diterbitkan oleh BP Batam row jalan perumahan itu memang 9,5 meter.

“Kita heran, kok bisa jalan yang sudah ada PL nya dan sudah kita bangun sejak tahun 2011 dan pada tahun 2013 dialokasikan. Sebagian jalan yang dialokasikan itu adalah jalan warga dan jika dibangun ruko maka itu akan menutup jalan untuk masuk,” Tututpnya. (Haykal)