Polri Apps
banner 728x90

Warga Keluhkan Jalan Perumahannya Diserobot, Winner Group Lakukan Upaya Hukum

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – PT Millenium Investment selaku pengembang perumahan Winner Millenium Mansion, menanggapi keluhan warga yang takut akan jalan utama perumahannya diserobot, Rabu (26/05/2021).

Owner Winner Group, Yusmen Liu didampingi oleh kuasa hukumnya Johan Sembiring menemui sejumlah warga perumahan. Pihaknya tidak akan tinggal diam karena row jalan seluas 9,5 meter tersebut akan dibangun puluhan ruko oleh PT. Sentral Leejaya Costapati.

Owner Winner Group, Yusmen Liu menjelaskan proses legalitas lahan perumahan Winner Millenium Mansion itu dilakukan pada tahun 2011 dan setelah itu pihaknya melakukan pembangunan.

“Setelah pembangunan selesai ternyata lahan yang saluran air itu dialokasikan kepada PT Tri Karsa pada saat itu Suban sebagai pemiliknya. Dasar BP Batam memberikan alokasi lahan berdasarkan pengecekan di lapangan. Kanan kiri jangan sampai ada masalah,” ujarnya.

Yusmen menambahkan, setelah dilakukan pengecekan barulah keluar PL lahan PT Tri Karsa itu dan batas kedua lahan sudah jelas. PL yang dimiliki oleh pengembang PT Millenium Investment sesuai dan tidak ada masalah. Kalau seandainya jalan perumahan yang ada saat ini adalah milik PT Tri Karsa maka itu pasti akan bermasalah dan sertifikatnya tidak akan keluar. Beberapa waktu kemudian lahan itu dijual kepada PT Sentral Leejaya Costapati.

“Itulah historinya dan tiba-terjadi permasalahan hingga saat ini. BP Batam sudah memberikan solusi agar lahan tersebut digeser saja kedepan dengan tidak mengurangi luas lahan yang dianggap disitu, tapi pihak PT Sentral Leejaya Costapati tidak menanggapinya,” pungkasnya.

Baca Juga :

Sementara itu kuasa hukum Winner Group Johan Sembiring SH., mengatakan, pihaknya akan melakukan pertimbangan untuk menempuh jalur hukum. Karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costapati.

“Kami akan mempertimbangkan upaya hukum, karena selama ini kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. Namun sampai sekarang belum ada juga solusi yang terbaik untuk warga,” ungkapnya.

Lanjut Johan, pada Februari 2020 lalu permasalahan lahan tersebut sudah sampai ke DPRD Kota Batam dan juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Kota Batam dan bersama pihak terkait.

“Sebelumnya sudah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi I DPRD Kota Batam. Namun hingga saat ini belum ada solusi permanen, maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat. Namun sepertinya rekomendasi dari wakil rakyat itu diabaikan dan bahkan sudah dipasang lagi patok tanda batas di lapangan, sehingga warga merasa resah,” jelasnya.