Jakarta, Owntalk.co.id – Tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terpidana kasus menyiarkan kebohongan dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di masyarakat, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi.
Tiga terpidana tersebut diantaranya Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Sebelumnya Ranggasasana dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy Bandung, sementara Raden Ratna ditahan di Lapas Sukamiskin.
Dalam kasusnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memvonis hukuman selama dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire yang telah membuat kehebohan tentang kerajaan fiktif tersebut.
Kepala Lapas Baceuy Tri Saptono mengatakan bahwa terpidana mendapatkan program asimilasi rumah sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM, berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.
Perlu diketahui bahwa pogram Asimilasi berlaku bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selama masa asimilasi para narapidana tersebut masih dalam pengawasan, mereka juga diharapkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama menghirup udara bebas.
Dodi