Bikin Malu! Oknum Penyidik KPK Diduga Melakukan Pemerasan

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait perkara Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa oknum penyidik KPK tersebut diduga meminta uang sebesar Rp.1,5 kepada Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial atas perkara yang disangkakan.

Oknum penyidik KPK tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, (22/4/2021), resmi mengenakan rompi berwarna oranye sebagai khas tahanan KPK.

Tidak hanya itu Stepanus juga dilaporkan kepada Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya akan menindak setiap pelaku pelanggaran meskipun dari internal lembaganya. (Dodi)

Exit mobile version