Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 2021 untuk mencegah penularan virus COVID-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal [peniadaan mudik] tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” ujarnya dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/04/2021) yang disiarkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia.
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
Ditambahkannya, sebelum tanggal 6 Mei aturan perjalanan yang berlaku ialah SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021.
“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Serius dalam Pembentukan Posko COVID-19
Dalam keterangan persnya, Wiku juga menyinggung tentang pembentukan pos komando (posko) COVID-19 yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Per 13 April 2021, ungkap Wiku, jumlah posko COVID-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi terbanyak membentuk posko ialah Jawa Tengah dengan 4.409 posko.
“Kami kembali mengapresiasi pencapaian ini khususnya kepada pemerintah daerah yang bersungguh-sungguh menjalankan amanat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Wiku juga mengingatkan provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro lainnya untuk serius dalam pembentukan posko.
“Kita masih dapat melihat bahwa Provinsi Papua sampai saat ini belum memberikan pelaporan pembentukan posko kepada sistem satgas pusat. Begitu juga dengan Provinsi Maluku dan Sulawesi Tengah yang baru membentuk 1-2 posko desa/kelurahan dari ratusan desa/kelurahan yang dimiliki,” ungkapnya.
Apresiasi juga diberikan kepada 12 provinsi yang bukan prioritas PPKM Mikro, namun berinisiatif membentuk 426 posko. Keduabelas provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Menutup keterangannya, Wiku berharap agar lebih banyak lagi posko dibentuk untuk melaksanakan peran dalam melakukan monitoring sehingga dampak dari posko ini di tingkatan masyarakat akan lebih efektif.
“Kita dapat belajar bahwa pada prinsipnya, upaya pencegahan dan antisipatif adalah lebih baik untuk bisa membendung peluang efek negatif yang bisa saja terjadi di masa depan. Walaupun kasus di suatu daerah tidak mengkhawatirkan, namun perlu adanya kesiapsiagaan dan upaya pencegahan, agar kondisi Covid-19 yang terkendali tersebut dapat dipertahankan dengan baik,” pungkasnya. (Tim Komunikasi KPCPEN/UN)