Jakarta, Owntalk.co.id – Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, membenarkan adanya ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan SBY selaku penggagas Partai Demokrat.
Dia menjelaskan saat itu, bahwa tujuan pendaftaran itu adalah untuk menghadapi ketidakpastian atas adanya KLB Ilegal Sibolangit.
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” kata Mehbob
Lanjut Mehbob, Logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
Lanjut dia, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, pihaknya mearik permohonan yang lalu, “dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” tegas Mehbob seperti yang disampaikan Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, dalam rilis persnya yang diterima Owntalk.
Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.
“Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” tutup dia. (Rils/Ack)