Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Sambut Nataru Lanal TBK Bersama INTI Kepri Renovasi Gereja di Karimun
- Bupati Karimun Bersama Forkopimda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Hadapi Nataru
- PT Timah Tbk Dan Ditlantas Polda Babel Tenggelamkan Rumpon di Perairan Rebo
- 205 Personel Gabungan di Karimun Siaga dalam Operasi Lilin Seligi 2025
- LAM Kota Batam Soroti Demo Buruh di Hari Jadi Batam, Dinilai Tak Tepat dan Cederai Nilai Adat
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

