Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Senyum Ojol di Pollux Habibie, Imigrasi Batam & MPI Kepri Berbagi Berkah Ramadhan
- Ramadhan 1447 H, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perketat Standar Layanan di 5 Provinsi
- Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Doakan Kemajuan Karimun
- Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
- Kaur Keuangan Desa Kalikur WL Diduga Kabur Usai Gagal Realisasikan Tanggung Jawab Keuangan
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

