Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Kebakaran Hebat Dekat Masjid Sultan Riayatsyah Batuaji, Jadi Tontonan Ribuan Warga
- Pakai KTP Berobat, Wabup Karimun Pastikan Masyarakat Tetap di Layani
- 17 Ketua RT/RW Tanjungbalai Periode 2026-2028 di Lantik Bupati Karimun
- Tahun 2026 Karimun Makin Mantap Tentukan Arah Pembangunan Dibawah Pimpinan Iskandarsyah
- PT Timah Tbk Dukung PM Swimming Competition 2025, Cetak Regenerasi Atlet Renang Babel
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

