Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Usai Reses di pulau Penyengat, Endipat Wijaya Ziarah ke Makam Raja Ali Haji
- DPD PKSS Karimun Sambut Tim Akademisi III Korps Pecinta Alam Korpala Unhas
- Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 25,9 Ton
- Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun
- TMMD Ke-126 Kodim 0317/Tbk Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Wujudkan Karimun Hebat
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)