Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Kodim 0316 Maniskan Buka Puasa Warga Batam dengan 400 Paket Takjil
- Program SPHP Beras Kembali Digulirkan, Jaga Kestabilan Harga Selama Ramadan
- Kemenag Batam Rapatkan Barisan Umat di Bulan Ramadhan Lewat Sahur dan Subuh Keliling
- Kemenag Ketatkan Ikat Pinggang, Terbitkan 12 Poin Efisiensi Anggaran 2025
- Seribu Da’i Ramaikan Ramadan di Wilayah 3T, 213 Diantaranya Perempuan
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)