Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Optimisme UMKM Naik Kelas, Pemko Batam Bidik Pasar Internasional Lewat Bazar PKK
- Amsakar Achmad Serahkan Bantuan Tunai untuk 4.000 Lansia di Batam
- Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Hang Nadim Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti
- Lanud Hang Nadim Gelar Pantukhirda Casis Tamtama TNI AU, Saring Calon Prajurit Berkualitas
- Kapolda Kepri Resmikan Rusun Hoegeng di Polresta Barelang
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

