Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Kantongi Dukungan 15 Paguyuban Kabupaten/Kota, Mohammad Agung Teibang Percaya Diri Maju sebagai Calon Ketua Umum PK NTT Batam
- Bupati Karimun Apresiasi Sinergi Kejaksaan
- Sabu dan Ganja Hasil 4 Kasus Dimusnahkan
- Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara
- Dorong Ekonomi Digital, Sekda Batam Ajak Generasi Muda Kuasai RWA dan Stablecoin
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)

