Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Dukung Produktivitas Nelayan, SPBUN Bakongan Timur Resmi Beroperasi
- Dugaan Penjualan Makanan Impor Tanpa Izin, Toko Mawar Disorot Lembaga Konsumen
- Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah Per Hari, Pemko Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan
- Polresta Barelang Respon Cepat Aduan 110, Amankan Cekcok Pengemudi di Muka Kuning
- Mutasi Polres Karimun, Sejumlah Pejabat Berganti
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)

