Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Perhatian! Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
- Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Produk HIPMI ke Pasar Global
- Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNIBA Galang Dana Bantu NTT dan NTB
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Hari ini Resmi Dibuka Pemerintah
- Presiden Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan di Adonara
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)