Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Blackout Lumpuhkan Karimun, Ketua LPK Kepri 1 Soroti Dugaan Kelalaian PLN
- Direktur PT Malik Parking Kepri Klaim Gaji Empat Bulan Belum Dibayar, Manajemen Bantah Ada Penundaan
- Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, Lima Orang Ditangkap
- Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang, Pembangunan Sekolah Rakyat Utamakan Kepentingan Masyarakat
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)

