Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Khofifah-Emil Unggul di Survei Pilkada Jatim, Tri Rismaharini-Gus Hans Mengejar
- Wapres Gibran Desak Penghapusan Sistem Zonasi PPDB
- RTN Hadiri Konsolidasi Akbar dan Apel Siaga Pejuang Simpul Relawan ASLI – SAYANG
- DPR Tetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029
- HUT ke-74 Polairud, Irjen Pol. Yassin Kosasih Ajak Jaga Keajaiban Laut Indonesia Lewat Transplantasi Terumbu Karang
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)