Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Program SPHP Beras Kembali Digulirkan, Jaga Kestabilan Harga Selama Ramadan
- Kemenag Batam Rapatkan Barisan Umat di Bulan Ramadhan Lewat Sahur dan Subuh Keliling
- Kemenag Ketatkan Ikat Pinggang, Terbitkan 12 Poin Efisiensi Anggaran 2025
- Seribu Da’i Ramaikan Ramadan di Wilayah 3T, 213 Diantaranya Perempuan
- Ribuan Masyarakat Kota Batam Antusias Hadiri Buka Puasa Bersama Amsakar dan Li Claudia
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)