Batam, Owntalk.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Batam RE telah diamankan pihak kejaksaan kota Batam. Anak buah walikota Batam itu diduga melakukan korupsi dan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).
Informasi yang beredar, RE sudah ditahan dan sementara waktu dititipkan ke Polsek Batam kota.
Sebelum ditahan, RE terlebih dahulu mengikuti proses pemeriksaan oleh kejaksaan pada pukul 09:00 Wib.
“ Dia dibawa dan dititipkan Ke Polsek pada pukul 11:00 Wib,” sebut sumber Owntalk
Hingga sejauh ini, awak media Owntalk bersama media lainnya masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait penangkapan kepala dinas itu.
Baca Juga :
- Usai Musprovlub, Banyu Ari Nopianto Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Forki Kepri
- Turnamen Sepaktakraw PSTI Batam Cup V 2025 Siap Digelar: Total Hadiah 50 Juta, 14 Tim Sudah Mendaftar
- Pelantikan Pengurus Digelar 16 November, Ketua PSTI Batam Dorong Turnamen Rutin
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam juga telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan.
H didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. (Ack)