Kuasa Hukum PT SSP Sebut Surat Penggugat Palsu

Karimun, Owntalk.co.id – Kasus sengketa tanah Paya Cincin jalan poros dikecamatan Tebing kab. Karimun yang sudah sampai di meja hijau terlihat memiliki titik terang. Selasa, (06/04/2021)

Kuasa Hukum dari PT SSP,Urip Santoso mengatakan sejumlah orang menuntut ganti rugi kepada Direktur PT SSP Supriyanto (Tergugat) sebagai pihak yang mendirikan perumahan diatas tanah tersebut.

” Padahal klien saya memiliki surat tanah yang sangat jelas keabsahanya”, katanya

lanjut Urip Santoso, setelah pihaknya menelusuri dasar komplain pihak pengugat dan berlanjut sampai pihak PT. Timah Tbk di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung dan didaptkan pernyataan yang menyebutkan PT Timah tidak pernah mengeluarkan surat menyurat diatas tahun 1991.

” Kami mengklaim surat itu palsu, dan terkait hal ini kami sudah membuat laporan kepolisian di Polres karimun dan sudah ada satu orang tersangkanya, dan informasinya tersangka kini DPO”, ujarnya

Urip menyampaikan, awalnya ia temukan sebanyak 15 orang yang mengaku memiliki surat di BPN Karimun, setelah kasus ini bergulir, pihak yang mengaku itu menggecil menjadi 5 orang, dan mereka inilah yang mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Karimun.

” Didalam persidangan di pengadilan Negeri Karimun pada tanggal 5 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi dari penggugat maupun tergugat, dan nyata penggugat menyatakan telah mencabut gugatanya”, ungkapnya

Urip Santoso menjelaskan sebagai data yang diperoleh para penggugat telah membuat surat pernyataan pencabutan surat kuasa khusus nomor 057/ADV/AM/SK/XI/2020. tanggal 17 November 2020 kantor Hukum Ahmad Muhajir SH Patners.

Urip Santoso mengatakan pada pekan depan akan kembali digelar disidang lanjutan, dengan agenda menghadirkan pihak terkait yakni AH

Diapun berharap agar semua pihak bersama – sama dan bersungguh – sungguh memberantas Mafia tanah di Kabupaten Karimun. (koko)

Exit mobile version