Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa DjokoTjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (5/4/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena Djoko dianggap telah terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan, pemufakatan jahat.
Majelis hakim menolak Justice Collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandr. Majelis hakin Saifuddin Zuhri mengatakan Justice Collborator yang diajukan Djoko tidak memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011.
Baca Juga :
- PT Timah Kembali Gelontorkan Permodalan Bagi UMKM
- PT Timah Pasang Penahan Abrasi di Pantai Pongkar
- PT Timah Dukung Praktikum Ekosistem Pesisir di Pulau Kelapan, Mahasiswa Observasi Langsung ke Alam
Menanggapi putusan Majelis hakim tersebut, Djoko meminta waktu pada majelis hakim untuk berpikir atas vonis yang dijatuhkan.
“Yang mulia, saya kira perlu pikir-pikir dulu.” ujar Djoko. (Dodi)