Polri Apps
banner 728x90

Gubernur Papua di Tegaskan Karena Melanggar Prosedur saat ke PNG

Jakarta, Owntalk.co.id – Tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini (PNG) untuk berobat, dinyatakan bersalah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

“Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat,” kata Mendagri M.Tito Karnavian melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (5/4/2021).

Menurut Mendagri, Gubernur Enembe sempat menelpon sekembalinya dari PNG dan memberitahukan alasannya untuk berobat.

“Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta ijin ke Kemendagri,” ujarnya.

Mendagri menuturkan, seharusnya bila mendesak Gubernur Papua menelpon untuk memberitahukannya yang kemudian disusul dengan surat resmi.

“Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan,” kata Mendagri.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (31/3) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura, Papua. 

Akibatnya, pemerintah PNG  mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe, beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua, Novianto Sulastono, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (2/4/2021).

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP). Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda,” kata Sulastono yang didampingi Pejabat Sementara (Pjs) Kantor Imigrasi Jayapura,  Agus Makabori di Skouw, Jayapura,  Papua. (Foto: Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *