Jakarta, Owntalk.co.id – Tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini (PNG) untuk berobat, dinyatakan bersalah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.
“Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat,” kata Mendagri M.Tito Karnavian melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (5/4/2021).
Menurut Mendagri, Gubernur Enembe sempat menelpon sekembalinya dari PNG dan memberitahukan alasannya untuk berobat.
“Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta ijin ke Kemendagri,” ujarnya.
Mendagri menuturkan, seharusnya bila mendesak Gubernur Papua menelpon untuk memberitahukannya yang kemudian disusul dengan surat resmi.
“Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan,” kata Mendagri.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (31/3) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura, Papua.Â
- Komisaris PLN Batam: Dunia Usaha Perlu Ambil Peran, Listrik Bukan Sekadar Komoditas
- Yan Fitri Apresiasi Pemilik Usaha yang Dukung Kerjasama Listrik dengan PLN Batam
- Warga Batu Ampar Keluhkan Akses Jalan Ditutup PT Superland, Kamaruddin Muda Minta BP Batam Ambil Tindakan
Akibatnya, pemerintah PNGÂ mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe, beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua, Novianto Sulastono, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (2/4/2021).
“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP). Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda,” kata Sulastono yang didampingi Pejabat Sementara (Pjs) Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori di Skouw, Jayapura, Papua. (Foto: Kemendagri)