DKPP Copot Herrigen Agusti dari Jabatan Ketua KPU Batam

berita terkini batam
Ketua KPU yang dicopot oleh DKPP dari jabatannya. (Foto: Owntalk)

Teradu I merupakan penanggungjawab Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Sedangkan Teradu II bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Logistik.

Tim tersebut bertugas mengawasi, mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara. Serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan.

Teradu I dan II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, jenis, waktu, sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020.

“Terungkap fakta pada 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih,” ungkap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Didik menambahkan sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I dan II seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS.

Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani yang mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga.

“Teradu I dan II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. (Humas DKPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *