Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (26/3/2021).
Perkara tersebut diadukan oleh Sunardi. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat.
Pokok aduan Teradu diduga tidak jujur pada saat mendaftar Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun tahun 2018-2023. Teradu diduga terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2014-2019.
“Kami menemukan adanya pelanggaran dan kebohongan terencana yang dilakukan oleh Teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun. Kami mendapatkan Informasi serta barang bukti. Teradu pada dasarnya tidak memenuhi atau telah melanggar kriteria pencalonan sebagai anggota Bawaslu, karena berafiliasi dengan menjadi Anggota Partai Nasdem Kabupaten Karimun,” kata Pengadu.
Baca Juga :
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
Barang bukti yang dimaksud oleh Pengadu adalah Kartu Tanda Anggota (KTA). “Berdasarkan masa aktif kartu anggota tersebut, kami menyimpulkan bahwa Teradu bergabung dan aktif di partai tahun 2014 untuk masa kepengurusan 2014-2019. Sedangkan Teradu mendaftarkan diri sebagai Panwaslu tahun 2017. Kemudian menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun untuk masa jabatan 2018-2023,” lanjut Pengadu.
Halaman Selanjutnya….