Jakarta, Owntalk.co.id – Pada akhir pekan lalu, telah dirilis Surat Edaran Nomor 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP) di lingkungan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Panduan tersebut merupakan tindak lanjut penyempurnaan dari produk pengaturan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda, karena pemberlakuan PPKM sejak 6 Januari 2021.
Baca Juga :
- Buntut Isu Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Evaluasi Total Pelayanan RSUD Embung Fatimah
- Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Reklame Batam Minta Pemko Tak Tebang Pilih
- Urai Kemacetan di Sagulung, BP Batam Kejar Target Perbaikan Jalan di Bawah JPO SP Plaza
Melalui rapat dan surat panduan ATHB-SP tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengizinkan 110 sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan mulai Senin (22/3/2021) ini. Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada
Baca Selanjutnya…