Polri Apps
banner 728x90

21 Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun

Berita Terkini Batam

Karimun, Owntalk.co.id – Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus narkoba dari tanggal 13 Februari 2021 s.d 20 Maret 2021 dengan jumlah 8 Kasus Narkoba dan tersangka sebanyak 21 orang, diantara kasus tersebut 1 tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Rabu (24/03/2021).

Melalui konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun IPTU Elwin Kristanto SIK mengatakan, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 8 Kasus serta berhasil mengamankan para tersangka sebanyak 21 orang.

“Wilayah Kec. Karimun 3 Kasus dengan 10 orang tersangka, untuk Kec. Meral sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan 1 Kasus wilayah Kec. Tebing dengan tersangka 3 orang sedangkan diwilayah Kec. Moro 1 kasus berhasil kita mengamankan 1 orang tersangka 1 orang,” katanya

Untuk TKP wilayah kecamatan Karimun satu kasus dengan tersangka laki-laki dilimpahkan Direktorat Narkoba polda kepri.

“Ada 1 Kasus diwilayah Kec. Karimun 1 orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram ini kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran Narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kab. Karimun Prov Kepri,” ujarnya

AKBP Muhammad Adenan menjelaskan 21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, di antaranya 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu sabu dan 0,07 Gram Ekstasi

Banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini tidak akan membuat kami tidak berhenti memberantas Narkoba diwilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba dan juga menyampaikan pesan bagi masyarakat diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi.

“Dari Barang Bukti Narkoba yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 Gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang,” Tuturnya

Pasal yang disangkakan Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *