Kecam KLB Demokrat Deli Serdang Adalah Ilegal, Helmy Hemilton Minta Kader Rapatkan Barisan

Berita Terkini Batam
Helmy Hemilton

Batam, Owntalk.co.id – Perihal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan di Deli Serdang, Sumut. Menuai berbagai kontroversi di internal partai, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dinobatkan sebagai Ketua umum Partai melalui Kongres tersebut, Kamis (11/03/2021).

Di Internal Partai Demokrat sendiri menilai KLB tersebut tidaklah sesuai dengan AD/ART, dan tidak sedikit kader yang mengecam tindakan tersebut adalah Ilegal. Membahas persoalan tersebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara.

AHY menegaskan bahwa KLB yang diselenggarakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat tersebut tidak sah secara konstitusional.

“KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional,” kata AHY, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Usai penegasan AHY tersebut, banyak kader Demokrat yang menyalahi aturan partai Dipecat, salah satunya Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang juga Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi dipecat. DPP Demokrat sudah menduga Apri akan menghadiri kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sementara itu Helmy Hemilton Wakil Ketua I DPC Demokrat Batam, memaparkan, pihaknya akan merapatkan barisan dan fokus dalam satu komando AHY, sebab ia tidak ingin para kader mengikuti jejak kongres ilegal tersebut

“Saat ini Demokrat Batam sedang merapatkan barisan, dan kami juga tidak ingin ada kader yang mengikuti kegiatan ilegal tersebut, sementara itu tindakan yang dilakukan oleh ketua DPD Kepri merupakan perbuatan yang tidak tau di untung, sebab kita lihat dia bisa menjadi Bupati melalui Demokrat,” Ungkapnya.

Helmy juga mengatakan, Untuk seluruh kader Partai Demokrat Kota Batam agar dapat mendukung AHY yang secara sah sebagai Ketua Umum Demokrat

“Kami di Kota Batam akan mendukung keputusan Ketua Umum Partai, AHY yang dinyatakan sah secara Konstitusi, sebab Demokrat itu satu dan Solid,” Jelasnya.

Lanjut Helmy, Kongres luar biasa tersebut tidak sah dan yang menghadiri kongres tersebut merupakan orang-orang yang sudah di pecat, bedahalnya dengan SBY yang melaksanakan KLB karena Ketua Umum tengah terlibat permasalahan Hukum

“KLB bisa dilakukan jika Ketua umum bermasalah hukum, seperti kasus yang menimpa anas urbaningrum, maka yang dilakukan SBY menggelar KLB untuk mengambil alih kekosongan pimpinan adalah upaya menyelamatkan partai,” Tutupnya.

Melansir dari dokumen AD/RT Partai Demokrat sebagaimana disampaikan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 23, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat digunakan untuk memilih Ketua Umum selain melalui Kongres.

“Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa,” demikian bunyi pasal tersebut.

Adapun mengutip Pasal 81 peraturan tersebut, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Sedangkan Kongres Luar Biasa (KLB) disebutkan mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang untuk:
• Meminta dan menilai Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat
• Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
• Memilih dan menetapkan Ketua Umum
• Menetapkan Formatur Kongres
• Menyusun Program Umum Partai
• Menetapkan Keputusan Kongres lainnya

Adapun Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:
• Majelis Tinggi Partai
• Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Adapun dalam ayat 5 pasal tersebut disebutkan, KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi ketentuan di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *