Asahan, Owntalk.co.id – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Camat yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan penandatangan perjanjian kinerja di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (10/3/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Surya mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal tersebut juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP.
“Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ucapnya.
Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata komitmen kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.
Kemudian, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
“Ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah,” jelasnya.
Tujuan lain dalam pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.
Menurutnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
- Sepiak Belitung Sukses Bersama PT Timah Tbk
- Isrock Meminta Masyarakat Tidak Golput, Coblos Nomor Urut 1
- Warga Telaga Baru Siap Menangkan Paslon Isrock
- Anggota DPRD kota Batam Anwar Anas Kunjungi Teluk Bakau, Dengarkan Keluhan Warga
- Tragedi di Markas Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabagops
Perjanjian kinerja ini juga akan menjadi dasar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang, sesuai amanat Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, agar tujuan perjanjian penandatanganan kinerja tersebut dapat tercapai, ada beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti penyusunan perjanjian kinerja untuk esselon 3, 4 dan non esselon.
“Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang ada dan pada akhirnya dapat meningkat level Pemerintah Kabupaten Asahan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, kedepannya,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Asahan meminta kepada seluruh kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3 T, yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas untuk mencapai visi dan misi Pemkab Asahan tahun 2021 – 2026.
“Saya juga mengingatkan untuk tetap memerangi Covid-19 dengan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak serta tetap memakai masker,” pungkasnya.
(Bolon)