Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Melalui pengembangan kasus, Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah sepeda motor.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri melalui rilisnya, Sabtu (6/3/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari warga Jalan SMP 7 Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai atas nama Muhammad Nur dengan nomor LP/85/III/2021/SU/ResT.Balai pada tanggal 6 Maret 2021.
Menindaklanjuti kasus tersebut, personil yang dipimpin Padal I tim Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai, Ipda H.A Karo-karo langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, sekira pukul 23.00 Wib diketahui keberadaan tersangka tersebut. Dan sekira pukul 23.30 Wib, di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, tersangka tersebut dapat diamankan,” ujarnya.
Saat diintrogasi polisi, tersangka pencuri sepeda motor berinisial AP alias A mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka penadah berinisial TS alias T.
Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 00.30 Wib, petugas kemudian berhasil mangamankan TS alias T yang sedang berada dirumahnya di Gang Jambu, Lingkungan V, Kelurahan Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai.
Dari rumah tersangka TS alias T, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Absolut Revo diduga milik pelapor.
Pasca berhasil mengamankan kedua tersangka, Polisi membawa para tersangka dan barang buktinya ke kantor Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(Bolon)