Batam, Owntalk.co.id – Seorang karyawan PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim bernama Andi, yang menjabat sebagai supervisor, mengadukan direktur perusahaan berinisial Beni ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam atas dugaan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) konstruktif dan penghilangan hak-hak normatif pekerja.
Pengaduan pertama dilayangkan Andi pada 29 Desember 2025. Ia mengaku merasa tidak nyaman bekerja setelah berulang kali mendapat jawaban “silakan keluar” saat mempertanyakan sejumlah hak ketenagakerjaannya.
Kepada Disnaker, Andi menyampaikan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menurutnya tidak pernah diberikan selama ia bekerja lebih dari tujuh tahun di perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilaporkan tidak sesuai dengan besaran gaji pokok (basic) yang diterima.
“Setiap kali saya mempertanyakan BPJS, kenaikan gaji tahunan, maupun kesejahteraan sebagaimana yang dijanjikan saat awal bergabung, jawabannya selalu sama: kalau tidak suka, silakan keluar dan cari perusahaan lain,” ungkap Andi, Kamis (12/2/2026).
Tak hanya soal BPJS, Andi juga mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait kenaikan gaji tahunan serta kesejahteraan lainnya. Ia menilai pernyataan direktur yang menyuruhnya mencari pekerjaan lain apabila tidak puas dengan kondisi perusahaan merupakan bentuk tekanan yang membuatnya merasa tidak dihargai sebagai pekerja.
Setelah menerima pengaduan, Disnaker Kota Batam memberikan formulir untuk proses perundingan bipartit antara Andi dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan pertama, Beni disebut mengakui pernah menyampaikan pernyataan agar Andi mencari perusahaan lain jika tidak menerima gaji yang ada.
Namun, dalam perundingan tersebut, perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar empat bulan gaji. Pihak perusahaan melalui direktur Beni berpendapat bahwa Andi dianggap telah mengundurkan diri, sehingga perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar empat bulan gaji.
Sementara itu, Andi menolak tawaran tersebut dan menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat masa kerjanya telah melebihi tujuh tahun.
Upaya perundingan bipartit kedua yang diajukan Andi disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan. Tak lama setelah itu, perusahaan melayangkan surat panggilan kerja kepada Andi. Namun, Andi menolak menerima surat tersebut dengan alasan proses pengaduan di Disnaker masih berjalan.
Selanjutnya, perusahaan disebut mengirimkan surat pengunduran diri secara sepihak atas nama Andi. Surat tersebut tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan. Andi menilai tindakan itu sebagai upaya untuk mengategorikan dirinya mengundurkan diri, sehingga perusahaan tidak perlu membayar pesangon sesuai ketentuan PHK.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Justru saya mempertahankan hak saya sebagai karyawan. Ini yang saya anggap sebagai upaya PHK konstruktif,” tegasnya.
Dalam praktik ketenagakerjaan, PHK konstruktif dapat terjadi ketika pekerja didorong atau dipaksa secara tidak langsung untuk mengundurkan diri akibat perlakuan atau kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, pekerja yang mengalami PHK berhak atas uang pesangon dan hak-hak normatif lainnya sesuai masa kerja.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, Andi kembali mendatangi Disnaker Kota Batam dan diterima di ruang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk proses lanjutan. Ia menyatakan kini menunggu tahapan mediasi berikutnya dari pihak Disnaker.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung di Disnaker Kota Batam.
