Batam, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan dengan cara menenggelamkan 6 Kapal Ikan Asing Asal Vietnam yang melakukan kegiatan Ilegal Fishing.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, PSDKP Batam, KKP Batam serta stakeholder terkait, Kamis (04/03/2021).
Penenggelaman 6 kapal asing ini dilakukan usai putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi penenggelaman kapal tersebut di lakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono menuturkan, dalam rangka sinergitas pemberantasan ilegal Fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kejaksaan RI bersama KKP akan melaksanakan pemusnahan 6 kapal pelaku illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hari ini kita memilih melakukan pemusnahan dengan cara yang ramah lingkungan, yaitu dengan cara di tenggelamkan, dimana nantinya bisa menjadi tempat berkumpulnya ikan dan membantu sumber pendapatan nelayan,” ungkapnya saat didampingi oleh Kajari Batam Polin Octavianus Sitanggang.
Lanjut Kajati, untuk melakukan eksekusi penenggelaman tersebut, kejaksaan berkerjasama dengan stakeholder terkait menurunkan 4 kapal dan satu speed boat
“Hari ini terlihat bagaimana terjadinya kekompakan antara kejaksaan dengan instansi terkait, ada empat jenis kapal yang diturunkan diantaranya 1 jenis kapal Orca 03, tiga kapal jenis KP Hiu dan satu speed boat,” jelasnya.
Kajati menambahkan, untuk proses pemusnahan Kapal Asing tersebut dengan cara diikat dan dicor, lalu di redimik dan diisi barang berat diatas kapal, setelah itu bagian lambung di bolongi dan diisi dengan air.
“Cara menenggelamkan kapal tersebut dengan cara diisi barang berat di atasnya dan pada bagian lambung dibolongi setelah itu diisi oleh air agar lebih mudah tenggelam,” Tutupnya.
- Penganiayaan ART Asal Sumba di Batam, Tokoh Masyarakat NTT Kutuk Keras Perbuatan Majikan
- BC Kanwilsus Kepri Kirim 5 Atlet ke Kejuaraan IKIGAI Internasional Kyokushin
- Turnamen Sepak Bola Gerindra Cup I Dimulai, Iman Sutiawan Ajak Pemuda Berolahraga dan Tinggalkan Hal Negatif
- Buntut Isu Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Evaluasi Total Pelayanan RSUD Embung Fatimah
- Rugi Miliaran Rupiah, Pengusaha Reklame Batam Minta Pemko Tak Tebang Pilih
Saat ini ada sekitar 40 barang bukti kapal yang bersandar di PSDKP dan tengah menunggu putusan eksekusi dari Pengadilan.
Kemudian, 21 unit kapal akan dilelang. Sebelumnya pada rabu (03/03/2021), 4 unit Kapal ikan asing telah di musnahakan dengan cara yang sama. Saat ini sekitar 10 kapal asing barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum telah ditenggelamkan.
(Haykal)