Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,30 gram dari dalam rumahnya.
Melalui rilisnya, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial AF, Selasa (2/3/2021).
AF sendiri merupakan warga Jalan S. Parman, Gang Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
“Atas informasi tersebut tim Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awalludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut didalam rumahnya,” ujarnya.
Dilokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti, seperti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merek Vivo warna putih hitam, uang sebanyak Rp250.000 dan lainnya.
“Kemudian, setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dan barang bukti lainnya adalah benar miliknya,” jelasnya.
Pasca mengamankan tersangka, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Bolon)
