Polri Apps
banner 728x90

Surat Keputusan MPK PB HMI Tunjuk Suparjo Jabat Ketum Badko HMI Riau – Kepri

Berita tentang HMI
Suparjo, Ketua Umum Badko HII Riau - Kepri.

Batam, Owntalk.co.id – Berdasarkan surat Keputusan MPK PB HMI tentang Sengketa Konstitusional Badko HMI Riau Kepri Periode 2018-2020 Nomor : 39/KPTS/A/07/1442 H memutuskan Suparjo jabat Ketum Badko HMI.

Dengan adanya surat itu pula, Suparjo mengklaim dualisme epengurusan BADKO HMI Riau – Kepri Periode 2018-2020 dinyatakan berakhir.

” Selain mengangkat saya sebagai Ketua Umum Badko HMI Riau – Kepri, Surat itu juga menganulir SK yang dikeluarkan oleh Saddam Al-Jihad atas nama Sahrin,” sebut Suparjo pada Owntalk

Surat tersebut disebut Suparjo telah diserahkan kepada PB HMI dan telah disahkan dalam Rapat Harian PB HMI pada Hari Senin, (1/3/2021).

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan :
Mencabut SK PB HMI Nomor : 240/KPTS/06/1440 di bawah Kepengurusan Sahrin dan Mengesahkan SK PB HMI Nomor : 181/KPTS/A/06/1440 di bawah kepengurusan Suparjo sebagai Ketua Umum dan Ilham Mandala sebagai Sekretaris Umum Badko HmI Riau Kepri.

Suparjo sendiri membenarkan bahwasannya dia sudah menerima hasil putusan MPK PB HMI melalui Hasil Rapat Harian PB HMI terkait Sengketa Konstitusional yang terjadi di kepengurusan Badko HMI Riau Kepri periode 2018-2020.

“Alhamdulillah, Kami sudah menerima Surat hasil putusan Sidang MPK PB HMI melalui hasil Rahar PB HMI pada anggal 1 Maret 2021 terkait sengketa Konstitusional yang terjadi di Badko HMI Riau Kepri periode 2018-2020 dan ini menandakan Dualisme Kepengurusan yg terjadi selama ini Sudah Berakhir.” tutur Parjo

Dirinya sendiri menilai apa yang terjadi sebelumnya di Badko HMI Riau Kepri adalah bagian dari sebuah Dinamika berproses di HMI.

“Kami berharap seluruh Cabang yang berada diwilayah Badko HMI Riau Kepri menghormati dan menjalankan hasil putusan MPK PB HMI dan mari kita bersama-sama memperkuat solidaritas dalam membangun Badko HMI Riau Kepri untuk lebih Baik kedepannya.” Pungkas Parjo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *