Batam, Owntalk.co.id – Tiga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk jajaran Reskrim Polsek Nongsa, Jum’at (26/02/2021).
Ketiga tersangka berinisial RB, HR dan W melakukan aksinya di dua wilayah yaitu, di Sei Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian memaparkan, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat pada hari Kamis (4/2/2021), bahwa motor korban yang diparkirkan di depan teras rumahnya raib sewaktu dirinya usai pulang kerja, kita mengamankan tiga orang tersangka Curanmor yang melakukan aksi di wilayah Nongsa, dengan berbekalkan sebuah mobil rental untuk sarana transportasi dalam melancarkan aksinya, tiga pelaku berinisial RB,HR dan W berhasil menggasak 4 unit kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Berita Ini Juga Menarik Untuk Dibaca !
- Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal, Ketua DPRD Kepri Tinjau Langsung Pelayanan Dua RS di Batam
- Wali Kota Batam Prihatin Kasus Penganiayaan ART Intan, Kirim Utusan Jenguk Korban di RS Elisabeth
- Titiek Soeharto Kunjungi Peternakan Ayam Japfa di Bintan
- ART Asal Sumba Barat Disiksa Berat di Batam, Majikan dan ART Lain Ditahan
- BP Batam Bergerak Cepat Tangani Kebakaran di KPLI Kabil
Lanjut kapolsek, saat menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ketiga pelaku berinisial RB, HR, W dan satu orang berinisial R (DPO) berhasil melarikan diri melompat jendela saat dilakukan penangkapan.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi, pelaku yang menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR melakukan pengintaian dirumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya,” jelasnya
Dari tangan tersangka polisi menyita Barang bukti berupa, 1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 buah besi yang dimodifikasi runcing dan 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Haykal)