Bantah Isu Sebagai Eksekutor Pemutus Jaringan TV Kabel, Andi Kusuma Sebut Pihaknya Hanya Pendamping

Berita Terkini Batam
Isu Pemutusan Jaringan TV Kabel oleh Bright PLN Batam (Foto: Haykal/ Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Perihal beredarnya isu persoalan pemutusan jaringan TV Kabel yang di lakukan Oleh pihak Bright PLN Batam, menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, Jum’at (26/02/2021).

PLN Batam menjelaskan melalui Lawyernya Andi Kusuma SH, MKn., mengatakan, bahwa Bright PLN sudah melakukan tugas sesuai aturan. Sejak pertama kali ia diberi kuasa oleh Direktur Utama Bright PLN Batam untuk menyurati ke perusahaan-perusahaan TV Kabel.

“Sebelum saya menyurati, kita pembenahan di internal terlebih dahulu baik untuk pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebelum membuat surat kita melihat masih ada piutang dari perusahaan TV Kabel,” ungkapnya.

Lanjut Andi, Bright PLN Batam tidak mempermasalahkan piutang namun pihaknya mempertanyakan kepada 8 perusahaan TV Kabel tersebut kalau memang sudah ada kontrak, ia meminta untuk di tunjukkan buktinya sebab PLN Batam ingin melakukan pembenahan administrasi.

“Kami mempertanyakan atas legal konten ada atau tidaknya, karena kalau bicara Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) saya yakinkan bahwa 8 perusahaan tersebut sudah ada IPP tetap,” ungkap Andi.

Andy menambahkan, PLN Batam sepakat dengan KPID bahwa 8 perusahaan tersebut sudah ada IPP tetap yang dikeluarkan dari Kominfo. Namun ia mempertanyakan atas legal konten, perizinan kontrak dan kontennya seperti apa. Kenapa pihaknya mempertanyakan hal seperti itu, sebab PLN Batam juga ingin tahu total pelangganya berapa dan jaringan tiang listrik yang dipakai kemana saja dari masing-masing perusahaan.

“Saya selaku Lawyer PLN Batam boleh dong mempertanyakan hal itu. Tapi kami surati yang pertama, kedua tidak pernah dihiraukan, kemudian saya menyurati ke Kominfo ditembuskan ke perusahaan TV Kabel dan Muspida Kepri bahwa apa yang kami lakukan namun tidak ditanggapi,” katanya.

Andi juga mengatakan, PLN Batam sudah memberikan surat pemberitahuan terakhir, kalau tidak mau hadir dan tidak bisa memperlihatkan maka PLN Batam akan melakukan pemutusan sementara sampai bisa menunjukkan semua legalitas. Karena apapun bentuknya Bright PLN perusahaan pemerintah dalam hal ini harus bekerja dengan benar.

“Maka itu saya sampaikan bahwa tidak mungkin fasilitas tiang listrik milik negara dipakai untuk pekerjaan yang diduga ilegal. Yang kami lakukan ini sesuai dengan prosedur, saya sebagai Lawyer bukan sebagai eksekutor,” Imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Rosano dan Haji Masrur Amin, SH.,MH Penasehat Hukum (PH) Asosiasi pengusaha TV Kabel Batam, Andi meminta seharusnya, sebelum menyampaikan pendapat terlebih dahulu pahami masalah ini jangan asal bicara.

“Kami hanya melakukan pendampingan bagian pemutusan dari Bright, orang kita tidak bisa naik kalau bukan ahlinya. Jadi pemutusan itu adalah karyawan Bright, kami adalah pendampingan saja bukan sebagai eksekutor,” pungkasnya.

“kalau pemutusan izin dari Pengadilan saya balik tanya, kalau pelanggan TV Kabel tidak membayar iuran pastinya akan diputus, sama dengan hal ini. Kami berharap setelah ini pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan apa yang saya sampaikan benar atau tidak,” Tutupnya.

(Haykal)

Exit mobile version