Polri Apps
banner 728x90

Jendral Aris Terjun ke Lokasi Kebakaran Hutan Galang

Berita kebakaran Hutan Terbaru
Kapolda Kepri, Irjen Aris turun langsung ke lokasi kebakaran di Galang.

Kapolda Kepri  Irjen Pol Dr. Aris Budiman turun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa (23/2) sekitar jam 16.00 Wib kemarin.

Turut mendampingi pejabat utama Polda Kepri, personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.

Saat berada dilokasi Kapolda Kepri  sempat berdialog dengan warga dan menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan.

“Bapak Kapolda menghimbau kepada warga untuk tidak membakar lahan yang dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

“Dari hasil pengamatan sekitar lebih kurang 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan”. harap Harry.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut” tambahnya.

Dijelaskan Harry, dalam undang-undang Kehutanan, pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar”pungkasnya.

Sumber : Posmetro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *