Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Mayor Laut (P) Firman Cahyadi Raih Lulusan Terbaik di Akademi Angkatan Laut Rusia
- Ketua PPKHI Batam Kecam Penganiayaan ART di Sukajadi, Tanggapi Isu Pemaksaan Makan Kotoran Anjing
- PK NTT Batam Kawal Ketat Kasus Penganiayaan ART Asal Sumba di Sukajadi
- Anggota DPRD Kota Batam Anwar Anas Kutuk Keras Penganiayaan Brutal Terhadap ART Asal NTT
- Ketua DPP RMB Kepri Kecam Keras Penganiayaan ART di Batam: Desak Proses Hukum Tegas
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi