Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Dapur SPPG Polresta Barelang Diresmikan, Akan Layani Sekolah di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji
- Imbas Polemik Perpisahan Siswa di Hotel, Kepala Sekolah SMPN 28 Batam Dinonaktifkan
- Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos Kara Industri Batam
- Indonesia Siap Jadi Pusat Komputasi Kuantum AI Asia dengan Investasi Rp6 Triliun di Batam
- Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: “Jeruji Tidak Boleh Jadi Tirai Kejahatan Baru”
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi