Polri Apps
banner 728x90

Nindy Ayunda Alami KDRT Dari Sang Suami

Jakarta, Owntalk.co.id – Aksara Parasady Harsono, dilaporkan sendiri oleh sang istri Nindy Ayunda pasal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Suami Nindy Ayunda , Aksara kini sudah ditetepkan sebagai tersangaka berdasarkan gelar perkaran yang telah dilakukannya penyelidikan oleh penyidik polres metro Jakarta selatan .

Nindy sendiri sebelumnya telah melaporkan kasus KDRT yang di alaminya, Laporan teredister dengan nomor LP/2385/XII/2020/PMJ /Restor Jaksel,tanggal 19 Desember 2020.

Pada Februari 2021, laporan ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ketika proses penyidikan, pihaknya melakkukan pemeriksaan kepada Nindy selaku pelapor. Setelah itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para saksi atas nama Lia Kartyati, Danya Sabitini, Fauzia Ailin , serta suami Nindy Askara yang saat itu berstatus sebagai tersangka.

“dan untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Aksara ParasadyHarsono,’’ Ucap Jimmy.

Berdasarkan, saat hasil visum terhadap Nindy, menunjukan ada bekas luka lebam di wajah, lengan, dan paha.

“terlapor (Aksara) ini melakukan kekerasan di rumanya, dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan” ucap Jimmy minggu (7/2).

Diketahui, kasus ini bukan hanya yang pertama saja yang menjerat Askara. Dia juga pernah diciduk pada tanggal 2 Januari 2021 sebagai tersangka kasus narkoba dan diketahui mempunyai senjata api secara illegal.

Diketahui sebagai bukti, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api. Senjata ini bermerek Baretta caliber 365, dan satu butir pil happyfive, yang tersimpan dalam satu plastik kecil dan alat hisapnya.

(Galang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *