Mau Dapat Pendampingan dari Pengacara Gratis, Ini Syaratnya

berita terkini batam
Adv Musrin, SH.,CPM.,CPrM.,CPCLE salah satu advokasi di DPD Partai Gerindra Kepri (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Saat seseorang sedang menghadapi permasalahan hukum, di saat itulah orang tersebut sangat membutuhkan jasa advokat atau penasehat hukum untuk membantu dirinya keluar dari persoalan tersebut.

Permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja. melalui jasa advokat bisa melakukan konsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan hingga mewakili dalam proses hukum.

Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat juga merupakan aparat penegak hukum. Hal ini sama seperti Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.

Namun negara tidak membiayai Advokat ketika melaksanakan pemberian jasa hukum. Proses hukum yang panjang dan rumit tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan untuk mendapatkan keadilan memerlukan pengorbanan biaya yang cukup besar. Hal ini yang terkadang di khawatirkan oleh masyarakat ketika berurusan dengan hukum.

Namun kabar baiknya adalah, Partai Gerindra kota Batam menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang berdomisili di kota Batam.

Adv Musrin, SH.,CPM.,CPrM.,CPCLE salah satu advokasi di DPD Partai Gerindra Kepri menyebutkan pihaknya memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Batam dengan syarat tertentu.

“Yang di maksud dengan gratis adalah, Klien tidak di bebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Syarat Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

Kendati demikian, layanan ini hanya di khususkan bagi masyarakat tak mampu. Untuk mendapatkan pendampingan hukum ini, pemohon harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang di terbitkan oleh Lurah.

Kemudian, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah dan melampirkan satu bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.

Contoh surat permohonan pengajuan dapat di dowonload di bawah.

Permasalahan yang di ajukan klien, sambung Musrin harus mempunyai dasar hukum pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.

Setelah mengisi permohonan dan melengkapi seluruh data yang di minta, pemohon nantinya bisa menghantarkan surat pengajuan tersebut ke kantor PAC Gerindra terdekat atau langsung ke kantor DPC Gerindra kota Batam.

“Bantuan pendampingan hukum ini tidak ada unsur lain di belakangnya, ini merupakan layanan dan bentuk pengabdian Partai Gerindra di tengah masyarakat Batam.”tutup Musrin. ***

Exit mobile version