Polri Apps
banner 728x90

Satu Orang Tersangka Dibekuk Polisi Usai Palsukan Dokumen Lahan BP Batam

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pemalsuan dokumen resmi milik instansi, tersangka berhasil di bekuk usai laporan masuk kepada pihak kepolisian, Rabu (10/02/2021).

Usai menindaklanjuti laporan dari korban, Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MR.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si., Menuturkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang melakukan kegiatan pemalsuan dokumen.

“Kami menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam, selanjutnya Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Berinisial J,” ungkapnya.

Lanjut Rama, Modus Operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara  memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL.

“Pelaku melakukan kegiatan tersebut sendiri, mulai dari melakukan editing, foto copy berkas, serta kebutuhan lainnya, lalu di serahkan kepada Clientnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka dan saksi Polisi menyita Barang Bukti antara lain, satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam  nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 dan satu unit Handphone.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 263 Kuhp Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp dan atau Pasal 335 Kuhp, dan atau Pasal 266 Kuhp dengan Ancamana Pidana penjara paling lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun.

(Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *