Polri Apps
banner 728x90

Sri Mulyani Hukum Kementerian Soal Tak Becus Urus Kuangan

berita terkini batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghukum kementerian yang tidak becus mengurus mengurus keuangan (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi hukuman kepada Menteri maupun Lembaga karena dianggap tidak bisa mengurus anggaran yang sudah menjadi tugas mereka.

Sri Mulyani memberikan sanksi kepada para Menteri karena kinerjanya yang dianggap tidak dapat menjalankan anggaran kementrian negara.

Dalam Kinerja pengelolaan anggaran kementerian dan lembaga, sudah ditetapkan beberapa variabel penilaian. Adapaun variabel penilaian itu mencakup nilai cukup, baik, sangat baik, kurang dan sangat kurang.

Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan lembaga jika mendapat nilai nilai sangat kurang dan kurang akan mendapatkan hukuman sebagaimana tertulis dalam PMK Nomor 2/PMK.02/2021.

Terkait sanksi yang berupa teguran tertulis akan di lakukan Sri melalui penayangan lewat media masa. Tidak hanya sanski tertulis mengutip dari peraturan itu Sri juga dapat memberikan sanski disinsentif kepada kemeterian.

Sanksi disinsentif berupa dimana Sri dapat mengurangi anggaran, pemberian catatan pada daftar isian pelaksanaan anggaran, dan penajaman atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.

Akan tetapi, disinsentif  tidak berpengaruh dengan anggaran gaji dan tunjangan prioritas nasional namun dengan pelayan kepada masyarakat.

Selain sanksi, Sri Mulyani  juga akan memberikan penghargaan ke kementrian yang mendapat penilaian sangat baik dalam mengelola anggaran mereka dalam beleid itu.

Penghargaan ini berbentuk piagam atau tropi penghargaan, dan akan dipublikasikan pada media massa.

Insentif juga sudah disiapkan pemerintah, dengan tambahan anggaran kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendapat nilai baik dalam menjalankan tugas, pemerintah juga dapat membiayai pengembangan kapasitas pegawai.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *