Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pria berinisial HS (36) yang merupakan seorang pengedar narkoba, berhasil ditangkap oleh polisi.
HS nekat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi tepat disebelah kantor polisi, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasat Reserse Narkotika Polresta Pontianak AKP Joko Sutriyatno mengatakan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,05 ons dan sebutir ekstasi.
Pihak kepolisian juga memaparkan, sebelum tertangkap HS sempat menunggu pembeli disekitar kantor polisi tersebut. Namun, HS tertangkap sebelum pembeli tiba di tempat.
Awalnya anggota kepolisisan melihat seseorang yang sedang berada disebelah pos polisi. Setelah dipastikan, kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba tersebut.
Menurut pengakuan HS awalnya ia membeli barang tersebut sebelum akhirnya dijual kembali. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan terkait asal dan siapa bandar besar narkotika ini.
Hingga kini pihak kepolisian setempat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS.
Karena aksinya ini diketahui nantinya HS akan dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Jul)
