Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan DPR RI terungkap cukai rokok telah dinaikan.
Dikutip dari Youtube DPR, Sabtu, 30 Januari 2021 Sri Mulyani menyebutkan Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%.
“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai. Masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%