Polri Apps
banner 728x90

Pertama di Batam, Lewat Jalan Lintas Bagan – Punggur Wajib Bayar !

berita terkini batam
Jalan lintas Sei Beduk Punggur. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kepala BP Batam, H M Rudi telah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) nomor 28 tahun 2020 tentang jenis tarif layanan yang mencakup tarif layanan air baku, tarif layanan air limbah dan tarif layanan daerah tangkapan air.

Dalam perka tersebut, layanan daerah tangkapan air menjadi salah satu objek yang dikenakan retribusi.

Seperti diketahui per tanggal 29 Januari 2021, BP Batam telah menetapkan kawasan daerah tangkapan air melalui DAM Duriangkang yang memiliki jalan lintas Bagan (Sei Beduk) ke Punggur sudah dikenakan retribusi.

Hal tersebut terpampang dalam papan pengumuman yang ditulis oleh petugas di lokasi. Begini isi tulisan papan tersebut.

“Pada hari ini 29 Januari 2021, Mensosialisasikan khusus tarif layanan daerah tangkapan air, khusus mengenai pass lintas roda dua. 1. Motor non langganan persekali lewat/ kendaraaan dikenakan pass Rp. 2000, 2, Motor langganan persekali lewat/ kendaraan dikenakan pass Rp. 95.000,-/ bulan” Isis tulisan dalam plang seperti yang lihat Own Talk di lokasi.

Sebelumnya, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 adalah Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

Pada rapat sebelumnya, General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim Koto mengatakan, perubahan Perka tersebut merupakan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *