Jakarta, Owntalk.co.id – Calon Kapolri pengganti Idham Azis, komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki wacana untuk seluruh anggota Polri mengkaji kitab kuning.
Pernyataan itu disampaikan Komjen Sigit dalam Uji kelayakan calon Kapolri di hadapan para komisi III DPR RI. Â pada Rabu (20/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Saat bertugas menjadi Kapolda Banten, Komjen Sigit telah mem-praktekan hal itu kepada jajarannya.
“Seperti dulu di Banten, saya sampaikan anggota wajib belajar kitab kuning,” kata dia
Apa itu Kitab Kuning ?
Kitab Kuning adalah  istilah nusantara bagi karya para ulama salaf yang jauh dari unsur politis dan subjektivitas. Temanya terbentang dalam berbagai bidang keilmuan, dari fikih, akidah, etika, hingga politik.
“Ulama salaf itu menjauhi konflik-konflik yang bersifat subjektif, politik, apalagi berkaitan dengan perebutan kekuasaan,” seperti dikutip dari laman NU.
Orang-orang yang termasuk dalam generasi ini antara lain imam empat mazhab, yakni Imam Syafi’I, Maliki, Hanbali, dan Hanafi.
Adapun kitab kuning memuat berbagai bidang keilmuan seperti, syariat (hukum islam), akhlak (moral), tasawuf, dan akidah (ketuhanan). (Red)